BAWAKALEM.COM -- Dompet digital OVO memberi klarifikasi terhadap informasi pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia oleh OJK.
OJK sendiri dalam siaran persnya mengemukakan sudah mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) per tanggal 19 Oktober 2021.
OJK kala itu mengemukakan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia karena perusahaan tersebut memutuskan bubar dalam RUPS.
Terkait ini, dompet digital OVO menegaskan bahwa OFI bukanlah bagian dari perusahaannya.
"OFI (OVO Finance Indonesia), tidak memiliki keterkaitan dengan OVO," kata mereka, Rabu, 10 November 2021, menyadur keterangan resminya.
Mereka mengatakan bahwa OVO berdiri di bawah perusahaan PT Visionet Internasional, bukan OFI.
Mereka menyebut bahwa sejak berdiri dan mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia, PT Visionet Internasional dan OFI memang sama-sama menggunakan nama OVO.
Namun hal itu berbeda. Mereka menegaskan, hingga kini, layanan dompet digital perusahaannya tetap berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali.
"Oleh karena itu, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan asma sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," ujar mereka.
Artikel Terkait
Kemenkes Wajibkan Fasyankes Pasang QR Code PeduliLindungi, Begini Cara Buatnya
5 Efek Samping Vaksin Covid-19 Termasuk Kematian Menurut Laporkan CDC
Menkes : 300 Juta Orang Terima Vaksinasi Covid-19 di Akhir 2021
Manfaat Kartu Prakerja dan Informasi Gelombang 23
Profil Ismail Marzuki, Komposer Indonesia yang Jadi Google Doodle di Hari Pahlawan Nasional
Jokowi Resmikan Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam
10 Lagu Populer Ismail Marzuki yang Dibawakan Musisi Modern
Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance
27 Tahun Berkarir, Ismail Marzuki Ciptakan 250 Lagu
Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Hari Ini, Rabu, 10 November 2021: Tekanan yang Meningkat di Tempat Kerja