BAWAKALEM.COM -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata atau BPUP 2021.
Kemenparekraf dengan program BPUP 2021 ingin menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Kemenparekraf membuka program BPUP dengan menyasar para pelaku wisata. Per penerimanya berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta.
“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat," ujar Menparekraf Sandiaga Uno, Jumat, 19 November 2021.
Sandiaga Uno menjelaskan kalau bantuan ini menyasar pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem OSS kementeriannya tahun 2018-2020.
Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Dia mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.
“Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya," ujar Sandiaga Uno.
Kemenparekraf membuka program ini sejak 15 November 2021 dan akan menutupnya pada 26 November 2021.
Berikut syarat dokumen pendaftaran BPUP 2021 :
– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);
Artikel Terkait
Hadir di Pernikahan Ria Ricis, Ridwan Kamil Beri Hadiah Lukisan Karya Sendiri
Mohammed Rashid: Tantangan di Seri Ketiga Lebih Besar
Valentino Rossi yang Pensiun, Komeng yang Trending Twitter
Ronaldo Setuju Bila Zidane Latih Manchester United
Dikecam Netizen Indonesia, Adidas Minta Maaf Sebut Wayang Kulit dari Malaysia
Jalan Braga Bandung Minim Tempat Sampah, Camat Siap Fasilitasi
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Seri Ketiga BRI Liga 1
Victor Igbonefo dan Ezra Walian tak Perkuat Persib Bandung di Seri Ketiga BRI Liga 1
Fadli Zon Hilang dari Twitter, Fahri Hamzah Ingatkan Bintang Jasa 'Kritikus' dari Jokowi
Fahri Hamzah Ingatkan Gerindra Bukan Pemilik Fadli Zon