BAWAKALEM.COM -- Belum lama ini, pemerintah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, UU HPP adalah bekal pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa akibat Covid-19.
Sri Mulyani beralasan, pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian.
Karena itu, UU HPP yang dibuat mengatur itu sehingga adanya pajak bakal bermanfaat untuk perekonomian negeri.
"Memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” kata Sri Mulyani, Jumat, 19 November 2021,
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan salah satu instrumen APBN yang bisa menyehatkan ekonomi Indonesia. Sebab, pajak punya fungsi multidimensi.
“Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN yang sehat, ekonominya sehat. Namun di sisi lain, kita juga minta pajak memberikan insentif. Jadi dalam hal ini, memang pajak menjadi dimensinya kompleks," ujar dia.
UU HPP juga membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Dia menila, aturanmampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
“Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian," katanya.
Artikel Terkait
Valentino Rossi yang Pensiun, Komeng yang Trending Twitter
Ronaldo Setuju Bila Zidane Latih Manchester United
Dikecam Netizen Indonesia, Adidas Minta Maaf Sebut Wayang Kulit dari Malaysia
Jalan Braga Bandung Minim Tempat Sampah, Camat Siap Fasilitasi
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Seri Ketiga BRI Liga 1
Victor Igbonefo dan Ezra Walian tak Perkuat Persib Bandung di Seri Ketiga BRI Liga 1
Fadli Zon Hilang dari Twitter, Fahri Hamzah Ingatkan Bintang Jasa 'Kritikus' dari Jokowi
Fahri Hamzah Ingatkan Gerindra Bukan Pemilik Fadli Zon
Kemenparekraf Bagikan Syarat Pendaftaran BPUP 2021, Pelaku Wisata Bisa Dapat Rp4 Juta
Jokowi : Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 Beranjak Naik