BAWAKALEM -- Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sepasang suami istri memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Setiap tugas harus dilakukan dengan kerjasama yang baik agar segala urusan rumah tangga bisa terurus dan teratasi dengan baik.
Salah satu tugas pokok seorang suami adalah memberi nafkah dan memenuhi segala kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Rasulullah SAW Ajarkan Doa Ini Agar Kita Terhindar dari Rasa Malas
Maka itulah seorang suami wajib memiliki pekerjaan yang halal dan baik agar rumah tangga selalu berkah dalam naungan Allah SWT.
Di zaman sekarang tidak sedikit atas kesepakatan bersama seorang istri tetap bekerja membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Akan tetapi, hal tersebut tetap menjadi tugas pokok seorang suami.
Saat ini, tidak jarang kita temui masalah yang ada pada rumah tangga dikarenakan bukan karena suami tidak bekerja, akan tetapi karena suami kurang memberi nafkah. Bahkan, pelit memberi nafkah kepada anak dan istrinya.
Baca Juga: Perjalanan Menuju Juara Dimulai, Persib Bandung Bidik Kemenangan di Laga Pertama
Sehingga sering terjadi istri mengambil nafkah atau uang suami tanpa izin suaminya. Lantas di dalam Islam hukumnya seperti apa jika hal tersebut terjadi?
Pada zaman Rasulullah SAW, hal ini pernah terjadi kepada rumah tangga Abu Sufyan dan Hindun. Di dalam sejarah diceritakan bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang terkenal sangat pelit terhadap istrinya Hindun.
Artikel Terkait
Berikut Ini 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga
Doa Bercermin Sesuai Contoh Nabi SAW
Wali Kota Bandung Meninggal Saat Hendak Berkhutbah, Ini Keutamaan Meninggal Pada Hari Jumat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Sesuai Contoh Rasulullah SAW
Tiga Tips Agar Rumah Tangga Harmonis Sesuai Al-Qur'an