BAWAKALEM.COM -- Kementerian Kesehatan mewajibkan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) memasang QR Code PeduliLindungi.
Pewajiban pemasangan QR Code PeduliLindungi tertuang dalam SE Diren Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3933/2021.
Kemenkes mengatakan, upaya ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
"Serta untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan dan pendataan situasi Covid-19 di lokasi tersebut," ujar mereka, Senin, 8 November 2021, menyadur Covid19.go.id.
"QR Code PeduliLindungi ini diimbau untuk dipasang di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansi fasilitas layanan kesehatan," katanya.
Manfaat aplikasi PeduliLindungi
Paspor digital: Meliputi sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
Pengawasan dan pelacakan: Melacak data lokasi secara digital untuk keperluan tracing Covid-19.
Notifikasi zona risiko: Pengguna mendapatkan informasi zona risiko di daerahnya.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Sepak Bola, Punggawa Pangeran Biru Ini Gemar Main Bulu Tangkis
Ramalan Zodiak Aries dan Taurus, Selasa, 9 November 2021: Perlu Berkonsultasi Dengan Profesional Medis
Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini, Selasa, 9 November 2021: Penuhi Keinginan Untuk Tampil Beda
Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini, Selasa, 9 November 2021: Kerja Keras Akan Membuahkan Hasil
Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Hari Ini, Selasa, 9 November 2021: Waktu Terbaik Untuk Mengambil Proyek Baru
Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Hari Ini, Selasa, 9 November 2021: Hati-hati Dengan Apa Yang Dimakan
Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces, Selasa, 9 November 2021: Rentan Terhadap Emosi dan Kerugian Finansial
Si Jago Merah Lalap Kompleks Pabrik Ceres Mohammad Toha
Psywar Umuh Muchtar Tatap Seri Ketiga Liga 1: Kalau Persib Main Seperti Seri Kedua, Pasti Lawan 'Panas Dingin'
Tubagus Jody Main HP saat Bawa Mobil Vanessa Angel, Polisi ke Deddy Corbuzier : Bisa Pidana